FOTO KEGIATAN
Minggu, 11 November 2018
HARI INI SMA NEGERI 1 BELITANG III MELAKSANAKAN AKREDITASI
Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pendidikan dan tempat untuk belajar dan mengajar akan bermutu ketika lembaga tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pengakuan dan hasil penilaian tersebut dinamakan akreditasi.
Untuk menilai kelayakan suatu program lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal ini pemerintah sebagai pihak berwenang melakukan upaya akreditasi, pelaksanaan dimaksud selain dilakukan secara bertahap juga terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. BAN-S/M Sebagai institusi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi pada sekolah atau madrasah.
BAN-S/M dalam hal melaksanakan tugas akreditasi pada sekolah/madrasah dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Semoga Nanti hasilnya terbaik untuk SMA Negeri 1 Belitang III
Langganan:
Postingan (Atom)